ANSORGRATI: Dalam kehidupan umat Islam, adzan bukan sekadar seruan biasa. Melainkan panggilan suci yang menggema dari menara-menara masjid atau surau, menyentuh relung hati siapa pun yang mendengarnya. Setiap hurufnya mengajak manusia untuk kembali mengingat tujuan hidup mengabdi kepada Sang Pencipta, Allah SWT.
Adzan adalah panggilan resmi untuk menunaikan shalat fardhu. Lima kali dalam sehari, Isya', Subuh, Dhuhur, Ashar, dan Maghrib. Suara lantangnya mengingatkan umat Islam bahwa waktu telah bergulir dan dunia tak selayaknya melalaikan kita dari kewajiban yang utama. Saat seorang muadzin mengumandangkan, "Allahu Akbar, Allahu Akbar" (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar), itu bukan hanya pernyataan kebesaran Tuhan, melainkan juga sebuah seruan agar manusia menundukkan egonya dan segera bersujud dalam ketundukan.
Asal-usul adzan sendiri berasal dari masa Rasulullah ﷺ, saat umat Islam di Madinah mencari cara untuk mengumpulkan orang-orang agar datang ke masjid tepat waktu. Melalui mimpi sahabat Abdullah bin Zaid dan Umar bin Khattab yang kemudian diakui kebenarannya oleh Nabi ﷺ, adzan ditetapkan sebagai metode yang indah dan penuh makna untuk menyeru manusia menuju kebaikan.
Tak hanya sebagai pengingat waktu shalat, adzan juga adalah syiar Islam yang mengumandangkan tauhid dan kerasulan Nabi Muhammad ﷺ ke seluruh penjuru dunia. Di saat dunia larut dalam hiruk-pikuknya, adzan hadir sebagai jeda spiritual yang mengajak manusia untuk kembali kepadaNya, kepada hati nurani, dan kepada kehidupan yang penuh keberkahan.
Dikutip dari Nu Online, Secara bahasa Adzan berarti pengumuman atau seruan. Kata adzan disebutkan dalam ayat Al-Qur’an. “Dan panggillah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. al-Hajj: 27). Secara istilah, adzan dimaknai dengan seruan atau panggilan untuk melakukan shalat dengan kalimat-kalimat dan waktu yang sudah ditentukan. Hukum adzan sunnah. Adzan harus menggunakan bahasa Arab. Di dalam fiqih, adzan tidak hanya dilakukan untuk seruan shalat rawatib, tapi juga disunnahkan untuk menyambut kelahiran bayi, perjalanan, musibah banjir atau kebakaran, peperangan, dan lain-lain.
Di dalam tradisi Islam Nusantara, adzan juga dikumandangkan untuk melepas orang yang meninggal, melepas orang yang merantau, melepas orang yang hendak menuntut ilmu, pindah rumah, pergi haji, juga menyambut tamu kerhormatan, dan aktivitas-aktivitas yang bertujuan baik atau maslahah. Sementara itu, adzan yang dilakukan sebelum khatib Jum'at naik mimbar hukumnya sunnah. Adzan kemudian diikuti oleh iqamah atau qamat.